Senin, 28 Oktober 2013

Prosedur Mengurus Surat Nikah (NA)

Prosedur Mengurus Surat Nikah (NA)

Oleh : Sawal ramadani
Minimnya informasi dan tertutupnya sikap aparat di bidang ini, sehingga banyak para sobat yang merasa kebingungan, bagaimana cara mengurus surat nikah? Didasari hal tersebut maka saya membuat posting ini untuk sobat sekalian yang hendak menikah khususnya saudara muslim, yang pastilah akan mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena tanpa itu surat nikah tersebut, maka status pernikahan tidak diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berikut beberapa informasi yang saya peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang kompetan. Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Amien...
Persyaratan dokumen yang diperlukan:
1.  Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2.  Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3.  Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3  (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4.  Surat pengantar dari RT setempat
5.  Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6.  N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7.  Surat izin orangtua (N5)
8.  N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.  Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
PENTING!
Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1.  CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga
-  Fotocopy KTP (2 lembar)
-  Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
-  Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.
Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1.  CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga
-  Fotocopy KTP (2 lembar)
-  Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
-  Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a.  Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
-  Menerima Pendaftaran;
-  Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
b.  Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c.  Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d.  Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e.  Persyaratan yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f.  Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g.  Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h.  Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i.  Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j.  Arsip oleh staf;
(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan  Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama  Kecamatan)
Sebenarnya untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus hal tersebut di atas adalah tergantung daerah dimana kita tinggal dan sejauh pengetahuan saya tidak ada peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan untuk mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, serta cobalah untuk tenang, santai & jangan lupa untuk memberi kesan kalau kita adalah warga yang mengerti hukum alias bukan orang biasa (intelek, he..he…).
Disini saya sampaikan biaya yang saya keluarkan berdasarkan pengalaman pribadi
Tingkat RT
→ Sekedar untuk mengisi kas RT, Rp. 5.000,-(tidak ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- untuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Tingkat desa/kelurahan
→ “Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-
KUA tepat saya tinggal
Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih gratis)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah dapat dibuat atau cukup dari desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.
KUA tempat pelaksanaan nikah
→ Nah di sini kita harus pintar-pintar nawar.
Awalnya petugas KUA meminta biaya Rp. 500.000, namun saya katakan bahwa “saya tahu betul kalau tarif resmi menikah itu hanya Rp. 95.000, Tarif Nikah Rp. 30.000 + Konsultasi perkawinan BP4 Rp. 15.000 + Transportasi penghulu Rp. 50.000 kalau nikah di luar kantor/KUA” (PP No. 51 tahun 2000, PP No. 47 tahun 2004, Permenag No. 9 tahun 2005/Permenag No. 21 tahun 2005).
Petugas tersebut pun kaget dan bilang, “memang sih pak, tapi masa sih tega.. penghulu, amil (P3N) dan staf juga kan perlu tambahan.”
Lalu saya bilang apa hubungannya dengan amil kan kami (saya dan calon) ngurus sendiri?
Dia pun akhirnya berkata “seikhlasnya bapak deh, tapi kalau bisa nanti penghulunya dikasih uang bensin ya.”
Karena merasa kasihan akhirnya saya sepakati dengan biaya Rp. 200.000,- (tanpa kwitansi tentunya)
Nah itulah sekelumit pengalaman pribadi, untuk bahan pelengkap saya lampirkan beberapa contoh dokumen yang dibutuhkan untuk dapat diunduh para sobat. Semoga bermanfaat dan tak lupa saya sampaikan “selamat menempuh hidup baru dan semoga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah”. Amien…

Akad Nikah

Akad nikah merupakan acara kunci dalam pernikahan. Pada intinya akad nikah adalah upacara keagamaan untuk pernikahan antara dua insan manusia. Melalui akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.

Lokasi

Akad nikah umumnya dilakukan pada tempat-tempat sebagai berikut:
  • Dalam ruangan masjid (dengan resiko mempelai wanita tidak diperbolehkan mengikuti prosesi acara ini jika sedang mengalami haid)
  • Di rumah mempelai wanita (lebih disukai)
  • Di rumah mempelai pria (jika kediaman mempelai wanita dirasa kurang pas)

Rukun Nikah

Menurut agama Islam, rukun nikah ada 5 poin, yakni:
  1. Calon mempelai pria
  2. Calon mempelai wanita
  3. Wali mempelai wanita
  4. Saksi, minimal 2 orang
  5. Ijab & kabul

Ijab & Kabul

Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.

Bahasa Indonesia

Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>
Contoh
Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
  • Calon mempelai pria    : Budi Setiawan
  • Ayah mempelai pria    : Darmawan Setiawan
  • Calon mempelai wanita: Anita
  • Ayah mempelai wanita : Badrun
Ijab yang diucapkan Bp. Badrun ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
Saya nikahkan engkau, Budi Setiawan bin Darmawan Setiawan, dengan putri saya, Anita binti Badrun dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 112.000 dibayar tunai ...
Maka, mas Budi Setiawan harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
Saya terima nikahnya, Anita binti Badrun dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
Setelah mas Budi Setiawan mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.

Bahasa Arab

Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu dihafalkan adalah lafadz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
Yang harus segera diucapkan tanpa jeda sedikit pun setelah wali nikah (baik ayah mempelai wanita sendiri atau diwakilkan) mengucapkan:
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ
<nama mempelai wanita> بِنْتِيْ <nama ayah mempelai wanita> بِمَهْرِ <menyebut mas kawin>
حَالاً

Temu Manten

Acara ini dilaksanakan apabila dalam prosesi akad nikah, mempelai wanita tidak disandingkan dengan mempelai pria. Alias sang mempelai pria ketika melakukan ijab kabul dengan sang ayah mertua, belum dipertemukan dan melihat sang mempelai wanita. Sebagian adat mensyaratkan hal ini dengan berbagai pertimbangan. Sehingga mempelai wanita dipersiapkan sedemikian rupa untuk dilihat oleh suaminya yang sah. Bahkan mempelai pria sama sekali tidak diperbolehkan mengintip mempelai wanita beberapa hari sebelum pernikahannya.ok juga.!
Namun hal di atas tidak berarti bahwa mempelai pria sama saja membeli kucing dalam karung. Hanya pada saat acara akad nikahnya saja, mempelai pria tidak boleh melihat calon istrinya. Meskipun tidak menutup kemungkinan sang calon istri mengintip calon suaminya. Tentu saja sebelumnya kedua calon mempelai harus diperkenalkan terlebih dahulu satu sama lain, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah saw.

Hal-hal lain

  • Calon mempelai wanita tidak harus disandingkan dengan calon mempelai pria ketika mengucapkan ijab kabul.
  • Yang paling utama adalah pengucapan ijab oleh Wali (mempelai wanita), yang dijawab dengan kabul oleh calon mempelai pria.
  • Alat solat bukanlah mas kawin yang resmi, sebagai simbol pihak mempelai pria meminang mempelai wanita. Merupakan bagian dari budaya Indonesia untuk menunjukkan dan menasihati kepada mempelai wanita untuk taat beribadah.
  • Sebaiknya mas kawin memiliki nilai nominal yang cukup signifikan bagi pihak mempelai pria sebagai simbol tanggung jawab menjadi pemimpin keluarga. Misalnya perhiasan emas, uang tunai, dsb, yang sebenarnya sangat bergantung dari permintaan calon mempelai wanita agar rela dinikahi oleh calon mempelai pria.
  • Bagi calon mempelai pria yang memiliki keterbatasan ekonomi, mas kawin dapat dihutang atau dicicil. Tidak harus dibayar tunai pada saat itu juga.

Rukun dan Syarat Nikah Lengkap (Pengantin, Wali, Saksi)

Rukun dan Syarat Nikah
Suatu pernikahan dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Sebagai calon pengantin mestinya kita harus memperhatikan rukun dan syarat nikah ini. Adapun rukun dan syarat nikah adalah sebagai berikut:

RUKUN NIKAH.

  1. Adanya Calon pengantin/mempelai pria dan wanita.
  2. Adanya Wali nikah (khususnya dari calon mempelai wanita wajib).
  3. Adanya dua orang saksi (laki-laki).
  4. Adanya mahar atau mas kawin dari mempelai laki-laki.
  5. Adanya ijab, yakni ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi.
  6. Adanya qabul, yakni ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria.

SYARAT NIKAH

SYARAT calon mempelai pria dan wanita.
  1. Beragama islam,
  2. Laki-laki atau perempuan tulen (bukan waria/banci),
  3. Jelas orangnya (dapat dibuktikan dengan hadir dalam majelis),
  4. Cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga (berilmu),
  5. Dapat diminta persetujuannya (untuk pengantin wanita)
  6. Tidak terdapat halangan perkawinan seperti sedang dalam masa idah atau mengandung (hamil).
Syarat Bagi wali dari calon mempelai wanita
  1. laki-laki
  2. Beragama islam
  3. Mempunyai hak perwaliannya
  4. tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
  5. berumur minimal 19 tahun
  6. kemudian dapat menyerahkan hak-nya kepada wali hakim yang ditunjuk
Syarat Bagi saksi nikah
  1. dua orang laki laki
  2. beragama islam
  3. sudah baligh dan dewasa
  4. hadir dalam majelis pernikahan/upacara akad perkawinan
  5. dapat mengerti maksud dari akad perkawinan
Pada saat akad nikah
  1. adanya ijab (penyerahan) oleh wali atau yang mewakili/ditunjuk oleh wali (biasanya wali hakim).
  2. adanya qabul (penerimaan) oleh calon suami.
  3. ijab harus menggunakan kata-kata nikah atau yang searti dengan kata nikah baik dengan menggunakan bahasa indonesia, arab, atau bahasa yang lainnya.
  4. antara ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan, tidak ada jeda yang terlalu lama.
  5. antara ijab dan qabul masih dalam satu majelis.
  6. orang yang berijab qabul tidak sedang ihrom.

syarat dan rukun nikah
Nah sobat, itulah rukun dan syarat nikah secara lengkap. Dari calon pengantin, wali, saksi pernikahan, dan saat akad nikah. Semoga beberapa hal di atas dapat kita pahami dengan baik. Supaya pernikahan kita benar-benar syah dan mendapat berkah dan karunia dari Alloh Swt.

Pengertian Istilah Islam

Iman secara bahasa berarti tashdiq (membenarkan). Sedangkan secara istilah syar’i, iman adalah "Keyakinan dalam hati, Perkataan di lisan, amalan dengan anggota badan, bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan maksiat". Para ulama salaf menjadikan amal termasuk unsur keimanan. Oleh sebab itu iman bisa bertambah dan berkurang, sebagaimana amal juga bertambah dan berkurang". Ini adalah definisi menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Al Auza’i, Ishaq bin Rahawaih, madzhab Zhahiriyah dan segenap ulama selainnya.
Dengan demikian definisi iman memiliki 5 karakter: keyakinan hati, perkataan lisan, dan amal perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang.
“Agar bertambah keimanan mereka di atas keimanan mereka yang sudah ada.”
—QS. Al Fath [48] : 4
Imam Syafi’i berkata, “Iman itu meliputi perkataan dan perbuatan. Dia bisa bertambah dan bisa berkurang. Bertambah dengan sebab ketaatan dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.” Imam Ahmad berkata, “Iman bisa bertambah dan bisa berkurang. Ia bertambah dengan melakukan amal, dan ia berkurang dengan sebab meninggalkan amal.” Imam Bukhari mengatakan, “Aku telah bertemu dengan lebih dari seribu orang ulama dari berbagai penjuru negeri, aku tidak pernah melihat mereka berselisih bahwasanya iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.

Rukun Iman

  • Iman kepada Allah
Seseorang tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga dia mengimani 4 hal: Mengimani adanya Allah. Mengimani rububiah Allah, bahwa tidak ada yang mencipta, menguasai, dan mengatur alam semesta kecuali Allah. Mengimani uluhiah Allah, bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengingkari semua sembahan selain Allah Ta’ala. Mengimani semua nama dan sifat Allah (al-Asma'ul Husna) yang Allah telah tetapkan untuk diri-Nya dan yang Nabi-Nya tetapkan untuk Allah, serta menjauhi sikap menghilangkan makna, memalingkan makna, mempertanyakan, dan menyerupakanNya.
  • Iman kepada Malaikat-malaikat Allah
Mengimani adanya, setiap amalan dan tugas yang diberikan Allah kepada mereka.
  • Iman kepada Kitab-kitab Allah
Mengimani bahwa seluruh kitab Allah adalah ucapan-Nya dan bukanlah ciptaanNya. karena kalam (ucapan) merupakan sifat Allah dan sifat Allah bukanlah makhluk. Muslim wajib mengimani bahwa Al-Qur`an merupakan penghapus hukum dari semua kitab suci yang turun sebelumnya.
  • Iman kepada Rasul-rasul Allah
Mengimani bahwa ada di antara laki-laki dari kalangan manusia yang Allah Ta’ala pilih sebagai perantara antara diri-Nya dengan para makhluknya. Akan tetapi mereka semua tetaplah merupakan manusia biasa yang sama sekali tidak mempunyai sifat-sifat dan hak-hak ketuhanan, karenanya menyembah para nabi dan rasul adalah kebatilan yang nyata. Wajib mengimani bahwa semua wahyu kepada nabi dan rasul itu adalah benar dan bersumber dari Allah Ta’ala. Juga wajib mengakui setiap nabi dan rasul yang kita ketahui namanya dan yang tidak kita ketahui namanya.
  • Iman kepada Hari Akhir
Mengimani semua yang terjadi di alam barzakh (di antara dunia dan akhirat) berupa fitnah kubur (nikmat kubur atau siksa kubur). Mengimani tanda-tanda hari kiamat. Mengimani hari kebangkitan di padang mahsyar hingga berakhir di Surga atau Neraka.
  • Iman kepada Qada dan Qadar, yaitu takdir yang baik dan buruk
Mengimani kejadian yang baik maupun yang buruk, semua itu berasal dari Allah Ta’ala. Karena seluruh makhluk tanpa terkecuali, zat dan sifat mereka begitupula perbuatan mereka adalah ciptaan Allah.

Rukun Islam

Rukun Islam terdiri daripada lima perkara: