Senin, 21 April 2014

Cara Memakai Jilbab | Cara Memakai Jilbab Paris+Pashmina Segi Empat, Tutorial Hijab Modern

Video Cara Memakai Jilbab Segi Empat Modern





Perbedaan Slip Biru dan Slip Merah pada Surat Tilang

Surat tilang bukanlah hal baru bagi agan/aganwati ...apalagi yang hobi berkendara bermotor...
sekedar sharing...tentang "surat tilang"

Jadi slip surat tilang itu rangkap 5

1. Warna biru : untuk pelanggar

2. Warna merah: untuk pelanggar

3. Warna Kuning: arsip kepolisian

4. Warna putih: arsip kejaksaan

5. Warna hijau: arsip pengadilan

Perlu teman2 perhatikan perbedaan slip warna biru dan merah, kalo slip warna biru berarti pengendara bermotor yang kena tilang mengakui pelanggaran dan bersedia membayar denda ke Kas negara melalui bank yang ditunjuk, atau transfer langsung lewat ATM. Kemudian slip transfer dipergunakan sebagai bukti pengambilan surat2 yang ditilang. Sedangkan slip warna merah berarti pengendara yang terkena tilang tidak mengakui pelanggaran dan bersedia mengikuti sidang untuk membela diri. (sampai saat ini belum pernah ada sidang kasus pelanggaran lain.

Keuntungan dan kerugian antara slip merah dan slip biru

1. Jika memilih slip biru, kira nggak perlu sidang yang memakan waktu cukup lama, bisa bayar langsung ke bank atau transfer melalui ATM ke rekening kas negara.

2. Jika slip biru kita harus berhati-hati karena terkadang polisi menulis rekening oknum polisi sebagai tujuan transfer uang titipan pembayaran denda. Jadi harus memperhatikan dengan jeli tujuan transfer denda yang akan dibayarkan

3. Slip biru, terkadang polisi juga menuliskan jumlah denda yang berlipat ganda tidak sesuai dengan jenis pelanggaran, biasanya antara Rp. 100.000,- s.d. Rp. 1.000.000,- kalo perlu kita harus meminta penjelasan pelanggaran kita jika kena tilang termasuk besaran denda yang harus dibayarkan.

4. Slip merah, harus mengikuti sidang...buang2 waktu karena harus mengantri cukup panjang, belum lagi calo dan pungli yang berkeliaran di pengadilan.

5. Mintalah stempel sah surat tilang yang terdapat di sudut kanan atas.
 Nah teman2 sekarang sudah jelas kan...jangan sampai kita dimanipulasi oleh oknum petugas kepolisian yang hanya ingin memperkaya diri pribadi.

Ingat, jangan pernah lagi ada 'uang damai'. Mending kita bayar denda ke kas negara daripada ngasih uang saku oknum kepolisian.