Suatu pernikahan dapat dikatakan sah
apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Sebagai calon
pengantin mestinya kita harus memperhatikan rukun dan syarat nikah ini. Adapun rukun dan syarat nikah adalah sebagai berikut:
RUKUN NIKAH.
- Adanya Calon pengantin/mempelai pria dan wanita.
- Adanya Wali nikah (khususnya dari calon mempelai wanita wajib).
- Adanya dua orang saksi (laki-laki).
- Adanya mahar atau mas kawin dari mempelai laki-laki.
- Adanya ijab, yakni ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi.
- Adanya qabul, yakni ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria.
SYARAT NIKAH
SYARAT calon mempelai pria dan wanita.
- Beragama islam,
- Laki-laki atau perempuan tulen (bukan waria/banci),
- Jelas orangnya (dapat dibuktikan dengan hadir dalam majelis),
- Cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga (berilmu),
- Dapat diminta persetujuannya (untuk pengantin wanita)
- Tidak terdapat halangan perkawinan seperti sedang dalam masa idah atau mengandung (hamil).
Syarat Bagi wali dari calon mempelai wanita
- laki-laki
- Beragama islam
- Mempunyai hak perwaliannya
- tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
- berumur minimal 19 tahun
- kemudian dapat menyerahkan hak-nya kepada wali hakim yang ditunjuk
Syarat Bagi saksi nikah
- dua orang laki laki
- beragama islam
- sudah baligh dan dewasa
- hadir dalam majelis pernikahan/upacara akad perkawinan
- dapat mengerti maksud dari akad perkawinan
Pada saat akad nikah
- adanya ijab (penyerahan) oleh wali atau yang mewakili/ditunjuk oleh wali (biasanya wali hakim).
- adanya qabul (penerimaan) oleh calon suami.
- ijab harus menggunakan kata-kata nikah atau yang searti dengan kata nikah baik dengan menggunakan bahasa indonesia, arab, atau bahasa yang lainnya.
- antara ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan, tidak ada jeda yang terlalu lama.
- antara ijab dan qabul masih dalam satu majelis.
- orang yang berijab qabul tidak sedang ihrom.
Nah sobat, itulah rukun dan syarat nikah secara lengkap. Dari calon pengantin, wali, saksi pernikahan, dan saat akad nikah. Semoga beberapa hal di atas dapat kita pahami dengan baik. Supaya pernikahan kita benar-benar syah dan mendapat berkah dan karunia dari Alloh Swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar